IT Forensik


Tugas IT Forensik
  1. Jelaskan apa yang mendasari munculnya IT Forensik
Jawab :

Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional akhirnya menjadi bermasalah. Bukti-bukti komputer mulai masuk kedalam dokumen resmi hukum lewat US Federal Rules of Evidence pada tahun 1976. Untuk itu tugas ahli digital forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu akan berguna di persidangan. Bagaimanapun, digital forensik banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya pada kasus-kasus kriminal yang melibatkan hokum.
  1. Apa tujuan dari IT Forensik?
Jawab :
  1. Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. Kemudian mengamankan dan menganalisa bukti bukti dalam bentuk digital.
  2. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.
  3. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

  1. Berikan contoh penerapan dari IT Forensik?
Jawab :

Dalam melakukan pekerjaan IT Forensik, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan. Berikut ini adalah beberapa contoh kegiatan yang dilakukan oleh IT Forensik adalah sebagai berikut :
·         Setelah menerima barang bukti digital, harus dilakukan proses acquiring, imaging, atau bahasa umumnya kloning yaitu mengkopi secara presisi 1 banding 1 sama persis. Analisa tidak  boleh dilakukan daei barang bukti digital yang asli karena takut mengubah barang bukti.
·         Menganalisa isi data terutama yang sudah terhapus, tersembunyi, terenkripsi, dan history internet seseorang yang tidak bisa dilihat secara umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh positif bisnis UMKM dan UKM terhadap kondisi COVID-19

Penjelesan tentang Cloud Computing, Mobile Computing, Ubiquitous Computing,Grid Technology, Nano Science