Pengaruh positif bisnis UMKM dan UKM terhadap kondisi COVID-19
Koronavirus
atau coronavirus adalah sekumpulan
virus dari Subfamili Orthocoronavirinae
dalam keluarga Coronaviridae dan ordo Nidovirales. COVID-19 pertama kali
ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular
dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina,Italia dan ke beberapa
negara, termasuk Indonesia. Infeksi virus Corona atau COVID-19 bisa menyebabkan
penderitanya mengalami gejala flu, seperti demam, pilek, batuk, sakit
tenggorokan, dan sakit kepala, atau gejala penyakit infeksi pernapasan berat,
seperti demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri
dada,hingga kematian. Namun, secara umum ada 3 gejala umum yang bisa menandakan
seseorang terinfeksi virus Corona, yaitu:
Ø Demam
(suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius)
Ø Batuk
Ø Sesak
napas
Virus
Corona alias Covid-19 diramal menjadi penyebab utama melambatnya perekonomian
dalam negeri. Bank Indonesia (BI) bahkan telah menurunkan proyeksi pertumbuhan
ekonomi pada 2020 menjadi 5-5,4% dari perkiraan semula 5,1-5,5%. Meski
demikian, wabah ini disebut membawa dampak positif tersendiri bagi ekonomi
Indonesia. Menurut Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI IGP
Wira Kusuma, salah satu dampak positif yang bisa didapatkan Indonesia dari
pandemik tersebut adalah terbukanya peluang pasar ekspor baru selain China.
Hal
positif lain yang juga bisa dipetik dari fenomena tersebut adalah peluang
memperkuat ekonomi dalam negeri. Peluang memperkuat ekonomi dalam negeri juga
dapat terlaksana karena pemerintah akan lebih memprioritaskan dan memperkuat
daya beli dalam negeri daripada menarik keuntungan dari luar negeri. Kondisi
ini juga dapat dimanfaatkan sebagai koreksi agar investasi bisa stabil meskipun
perekonomian global sedang terguncang. Dalam kondisi seperti ini pemerintah harus bisa mengembangkan bisnis
dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
dan UKM (Usaha Kecil Menengah) di
Indonesia supaya perekonomian di Indonesia stabil. Presiden Jokowi juga telah
mengimbau kepada seluruh elemen pemerintah untuk memangkas rencana belanja yang
bukan prioritas di APBN dan APDB untuk direlokasi ke tiga prioritas pemerintah
saat ini yakni kesehatan masyarakat, bantuan sosial, dan insentif ekonomi bagi
pelaku usaha UMKM dan UKM agar bisa tetap berproduksi dan terhindar dari PHK.
Sebelumnya,
kenapa ada dua istilah ini dan apa sebenarnya beda antara UKM dan UMKM? Jadi, perbedaan
UKM dan UMKM dirujuk dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah). Disana disebutkan, usaha mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan atau milik bada usaha perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang undang ini.
Kriteria UMKM adalah usaha yang maksimal assetnya Rp. 50 juta dan omsetnya
maksimal Rp. 300 juta. Sedangkan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengh atau
usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha kecil sebagaimana yang
dimaksud Undang undang adalah usaha yang kriterianya Rp. 50 – 500 juta dengan
kriteria omset antara Rp. 300 juta– Rp. 2,5 milyar.
Meskipun
Covid-19 sedang melanda, ada beberapa faktor yang membuat UMKM dan UKM masih
bisa bertahan ditengah wabah Covid-19. Yang pertama, umumnya UMKM dan UKM yang
menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Pendapatan
masyarakat yang menurun drastis tidak berpengaruh banyak terhadap permintaan
barang dan jasa yang dihasilkan. UMKM dan UKM malah bisa bergerak dan menyerap
tenaga kerja meski jumlahnya terbatas dan dalam situasi Covid-19. Kedua, pelaku
usaha UMKM dan UKM umumnya memanfaatkan sumberdaya lokal, baik sumberdaya
manusia, modal, bahan baku, hingga peralatan. Artinya, sebagian besar kebutuhan
UMKM tidak mengandalkan barang impor. Dan yang ketiga, umumnya bisnis UMKM dan
UKM tidak ditopang dana pinjaman dari bank, melainkan dari dana sendiri. Peran
pelaku UMKM dan UKM ditengah wabah untuk tetap menjaga pertumbuhan UMKM dan UKM
menjadi sangat penting. Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah menahan
penyebaran Covid-19. Sebab, menahan laju penyebaran Covid-19 akan berpengaruh
terhadap perekonomian.
Perkembangan
teknologi yang semakin pesat memudahkan manusia dalam melakukan kegiatanya. Penggunaan
teknologi akan menjadi solusi terbaik untuk membantu roda perekonomian UMKM dan
UKM tetap berjalan. Selain bantuan modal, pemasaran melalui media sosial dan
automasi pembukuan akan memudahkan UMKM dan UKM untuk menyusun strategi yang
sekiranya tepat guna kelangsungan usaha saat ini dan ke depannya. Salah satu
strateginya adalah memanfaatkan media sosial dan toko online sebagai channel utama
pemasaran dan transaksi.
Di
tengah kondisi seperti ini, masyarakat diimbau mengurangi tatap muka dan keluar
rumah, media sosial dapat menjadi salah satu cara dalam mempromosikan produk
atau usaha yang dimiliki. Banyak UMKM dan UKM di Indonesia yang saling bantu
usaha satu sama lain saat ini, mulai dengan aktif menceritakan produk atau
usaha,hingga minta bantuan teman untuk promosikan usaha. Selain itu UMKM dan
UKM bisa juga menaruh produk-produk mereka di toko online seperti
Shopee, Tokopedia, Zalora, Blibli, dll dan memberikan promo atau potongan harga
supaya peminat pembeli tidak berkurang.
Referensi
:


Komentar
Posting Komentar