Pengaruh positif bisnis UMKM dan UKM terhadap kondisi COVID-19


Koronavirus atau coronavirus adalah sekumpulan virus dari Subfamili Orthocoronavirinae dalam keluarga Coronaviridae dan ordo Nidovirales. COVID-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina,Italia dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Infeksi virus Corona atau COVID-19 bisa menyebabkan penderitanya mengalami gejala flu, seperti demam, pilek, batuk, sakit tenggorokan, dan sakit kepala, atau gejala penyakit infeksi pernapasan berat, seperti demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada,hingga kematian. Namun, secara umum ada 3 gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona, yaitu:
Ø  Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius)
Ø  Batuk
Ø  Sesak napas

Virus Corona alias Covid-19 diramal menjadi penyebab utama melambatnya perekonomian dalam negeri. Bank Indonesia (BI) bahkan telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 menjadi 5-5,4% dari perkiraan semula 5,1-5,5%. Meski demikian, wabah ini disebut membawa dampak positif tersendiri bagi ekonomi Indonesia. Menurut Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI IGP Wira Kusuma, salah satu dampak positif yang bisa didapatkan Indonesia dari pandemik tersebut adalah terbukanya peluang pasar ekspor baru selain China.

Hal positif lain yang juga bisa dipetik dari fenomena tersebut adalah peluang memperkuat ekonomi dalam negeri. Peluang memperkuat ekonomi dalam negeri juga dapat terlaksana karena pemerintah akan lebih memprioritaskan dan memperkuat daya beli dalam negeri daripada menarik keuntungan dari luar negeri. Kondisi ini juga dapat dimanfaatkan sebagai koreksi agar investasi bisa stabil meskipun perekonomian global sedang terguncang. Dalam kondisi seperti  ini pemerintah harus bisa mengembangkan bisnis dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)  dan UKM (Usaha Kecil Menengah)  di Indonesia supaya perekonomian di Indonesia stabil. Presiden Jokowi juga telah mengimbau kepada seluruh elemen pemerintah untuk memangkas rencana belanja yang bukan prioritas di APBN dan APDB untuk direlokasi ke tiga prioritas pemerintah saat ini yakni kesehatan masyarakat, bantuan sosial, dan insentif ekonomi bagi pelaku usaha UMKM dan UKM agar bisa tetap berproduksi dan terhindar dari PHK.

Sebelumnya, kenapa ada dua istilah ini dan apa sebenarnya beda antara UKM dan UMKM? Jadi, perbedaan UKM dan UMKM dirujuk dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Disana disebutkan, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau milik bada usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang undang ini. Kriteria UMKM adalah usaha yang maksimal assetnya Rp. 50 juta dan omsetnya maksimal Rp. 300 juta. Sedangkan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengh atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha kecil sebagaimana yang dimaksud Undang undang adalah usaha yang kriterianya Rp. 50 – 500 juta dengan kriteria omset antara Rp. 300 juta– Rp. 2,5 milyar.


Meskipun Covid-19 sedang melanda, ada beberapa faktor yang membuat UMKM dan UKM masih bisa bertahan ditengah wabah Covid-19. Yang pertama, umumnya UMKM dan UKM yang menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Pendapatan masyarakat yang menurun drastis tidak berpengaruh banyak terhadap permintaan barang dan jasa yang dihasilkan. UMKM dan UKM malah bisa bergerak dan menyerap tenaga kerja meski jumlahnya terbatas dan dalam situasi Covid-19. Kedua, pelaku usaha UMKM dan UKM umumnya memanfaatkan sumberdaya lokal, baik sumberdaya manusia, modal, bahan baku, hingga peralatan. Artinya, sebagian besar kebutuhan UMKM tidak mengandalkan barang impor. Dan yang ketiga, umumnya bisnis UMKM dan UKM tidak ditopang dana pinjaman dari bank, melainkan dari dana sendiri. Peran pelaku UMKM dan UKM ditengah wabah untuk tetap menjaga pertumbuhan UMKM dan UKM menjadi sangat penting. Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah menahan penyebaran Covid-19. Sebab, menahan laju penyebaran Covid-19 akan berpengaruh terhadap perekonomian.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat memudahkan manusia dalam melakukan kegiatanya. Penggunaan teknologi akan menjadi solusi terbaik untuk membantu roda perekonomian UMKM dan UKM tetap berjalan. Selain bantuan modal, pemasaran melalui media sosial dan automasi pembukuan akan memudahkan UMKM dan UKM untuk menyusun strategi yang sekiranya tepat guna kelangsungan usaha saat ini dan ke depannya. Salah satu strateginya adalah memanfaatkan media sosial dan toko online sebagai channel utama pemasaran dan transaksi.

Di tengah kondisi seperti ini, masyarakat diimbau mengurangi tatap muka dan keluar rumah, media sosial dapat menjadi salah satu cara dalam mempromosikan produk atau usaha yang dimiliki. Banyak UMKM dan UKM di Indonesia yang saling bantu usaha satu sama lain saat ini, mulai dengan aktif menceritakan produk atau usaha,hingga minta bantuan teman untuk promosikan usaha. Selain itu UMKM dan UKM bisa juga menaruh produk-produk mereka di toko online seperti Shopee, Tokopedia, Zalora, Blibli, dll dan memberikan promo atau potongan harga supaya peminat pembeli tidak berkurang.




















Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IT Forensik

Penjelesan tentang Cloud Computing, Mobile Computing, Ubiquitous Computing,Grid Technology, Nano Science